Jakarta - Setelah lama mendekam di penjara, tersangka kasus video porno Ariel Peterpan akhirnya bisa menghirup udara bebas karena batas waktu penahanannya akan segera berakhir.
Ariel yang ditahan sejak bulan Juni lalu, tidak pernah mendapatkan penangguhan penahanan rencananya akan bebas pada bulan November. Meski bebas, Ariel akan tetap dikenakan wajib lapor.
"Informasinya bulan November, kalau yang diambil 60 hari. Kalau kita hanya ambil 30 hari habisnya Oktober," jelas Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/10). "Tapi, Ariel tetap wajib lapor nanti," tambahnya.
Ariel bersama artis Luna Maya dan Cut Tari bersama 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video adegan seks beberapa waktu lalu.