Menurut Kasubdin Perencanaan Dispendik, Drs. Gianto mengatakan banyak manfaat bagi siswa yang telah mempunyai NISN. Kemudahan yang didapatkan apabila siswa tersebut berkeinginan melakukan mutasi pindah dari dalam kota ke luar kota. Siswa tersebut harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), jika belum memiliki, siswa tersebut diwajibkan melampirkan surat keterangan belum memiliki NISN dari sekolah asal. Fotocopy surat keterangan bersedia menerima dari sekolah tujuan dan surat keterangan pindah dari sekolah asal masing-masing sebanyak 1 lembar yang telah dilegalisir Dikmen atau Dikdas.
Sedangkan bagi siswa yang ingin mutasi pindah dari luar kota ke dalam kota. Siswa harus memiliki NISN, jika siswa belum memiliki NISN, wajib melampirkan surat keterangan belum memiliki NISN dari Dinas Pendidikan asal sekolah. Fotocopy surat keterangan bersedia menerima dari sekolah tujuan sebanyak 1 lembar dilegalisir Dikmen atau Dikmenti. Dan surat keterangan validasi mutasi NISN dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Sementara itu siswa yang ingin mutasi pindah dalam kota Bengkulu.
Siswa harus memiliki NISN, fotocopy surat keterangan bersedia menerima dari sekolah tujuan dan surat keterangan pindah dari sekolah asal masing-masing sebanyak 1 lembar dilegalisir dikmen/dikdas.
“Segeralah menyerahkan syarat permohonan validasi NISN,” ungkapnya. (128)
[via - bengkuluekspress.com]