12 Januari 2012

Tuntutan Demo Rusuh DPR 12 Januari 2012

Tuntutan Demo Rusuh DPR 12 Januari 2012 - Ribuan demonstran yang tergabung dalam Sekretariat Bersama berunjuk rasa dari mulai depan Istana Presiden sampai gedung DPR. Dalam aksi di depan gedung DPR, demonstran berhasil merobohkan pagar tembok di gedung dewan. Apa saja tuntutan demonstran?

Pantauan VIVAnews.com di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis 12 Januari 2012, massa menyemut dan menggelar orasi. Berbagai tuntutan mereka suarakan.

Tuntutan Demo Rusuh DPR 12 Januari 2012Sampai akhirnya, massa merobohkan pagar besi di tembok gedung DPR. Suasana ricuh, mobil meriam air sempat digunakan. Ada tiga orang demonstran yang akhirnya dibekuk petugas.

Mengapa demonstran bersikeras dan mengambil resiko untuk menyuarakan aksinya? Apa saja tuntutan demonstran yang merupakan gabungan dari organisasi petani, buruh, masyarakat adat, perempuan, mahasiswa, perangkat desa, dan LSM ini? Berikut daftar tuntutan demonstran:

1. Menghentikan segala bentuk perampasan tanah rakyat dan mengembalikan tanah-tanah rakyat yang dirampas.
2. Laksanakan pembaharuan agraria sejati sesuai dengan konstitusi UUD 1945 dan UU Pokok Agraria tahun 1960.
3. Tarik TNI Polri dari konflik agraria, membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.
4. Melakukan audit legal dan sosial ekonomi terhadap segala hak guna usaha perkebunan, hak guna bangunan dan lain-lain.
5. Membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada rakyat, penduduk desa, masyarakat adat dalam mengelola hutan.
6. Pengelolaan sumber-sumber alam yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan mensegerakan UU Pokok Agraria, UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam sesuai amanat TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan SDA.
7. Penegakan hak asasi petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat kami.
8. Penegakan hak masyarakat adat melalui pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak masyarakat adat.
9. Pemulihan hak dan wewenang desa dengan segera menyusun RUU desa yang bertujuan pemulihan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis dalam bidang ekonomi, politik, hukum dan budaya.
10. Penegakan hak asasi buruh dengan menghentikan politik upah murah dan sistem kerja kontrak.
11. Penegakan hak asasi nelayan tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional dengan mengesahkan RUU Perlindungan Nelayan.
12. Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah, yaitu UU Penanaman Modal, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Sumberdaya Air, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kepulauan Kecil, UU Minerba, UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan.

"Perampasan tanah terjadi karena persekongkolan antara pemerintah, DPR dan korporasi. Mereka menggunakan kekuasaannya untuk mengesahkan UU yang merugikan mereka," kata koordinator umum aksi, Agustina, di depan gedung DPR.