17 Februari 2012

Mujianto Gay Nganjuk

Mujianto Gay NganjukMujianto Gay Nganjuk - Mujianto alias Menthok alias Genthong (24) warga Desa Jatikapur Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri telah melakukan pembunuhan sejak 2011. Tercatat ada sembilan orang yang diracun pada tahun 2011.

"Pada 2011 yang diakui tersangka melakukan peracunan terhadap sembilan korban. Ini belum dilaporkan di kantor polisi, tapi tersangka mengakui dia membunuh sembilan korban tahun 2011," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatabn, Kamis (16/2/2012).

Kemudian tahun 2012 pembiusan terhadap enam korban lainnya. Setelah dicek dibeberapa kantor polisi di Jawa Timur ditemukan enam laporan pengaduan.
Secara keseluruhan, gay ini telah meracun 15 orang korban, yang menewaskan 4 orang. Pada 2 Januari 2012 di Polsek Waru, Jawa Timur ada laporan atas nama Ahyani (46) PNS BLK Pemprov Jatim, Kampung Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.

Kemudian di polsek Loceret ditemukan laporan pertanggal 7 Januari 2012 atas korban Romadhon (55) swasta, Desa Widodaren Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi.

Di Polsek Waru ditemukan pula laporan per tanggal 4 Oktober 2011 dengan korban atas nama Sujarno (42) yang tingga di Sukowiyono, Padat, Ngawi.

Laporan pertanggal 8 Februari 2012 di Polsek Prambon, dengan korban masih belum ketahui identitasnya. Kini sedang dilakukan otopsi pihak dokkes Polda Jatim. Pada tanggal yang sama, laporan pun ditemukan di Polsek Ngajuk dengan korban atas nama Muhammad Fais, Fais merupakan korban yang selamat dari racun yang diberikan Mujiono.

Terakhir, di Polsek Prambon ditemukan laporan pertanggal 11 Februari 2012 korban atas nama Anton Sumartono (47) yang berprofesi sebagai guru yang tinggal di Surakarta, Solo. Anton pun merupakan korban yang lolos dari maut racun Mujianto.

"Dua korban ini (Fais dan Anton) ini masih hidup sampai sekarang. Itulah yang membuka kasus ini. Sedangkan keempat korban terdahulu sudah meninggal," ungkap Saud.

Sebelumnya Mujianto ditangkap polisi dengan dugaan sebagai pelaku pembunuhan terhadap empat orang dan melukai dua orang lainnya.

Tersangka yang juga seorang gay tersebut, berhasil ditangkap setelah polisi mendapat gambaran sketsa wajah dari para korban yang selamat. Selama ini, ulah tersangka sempat membuat resah warga. Sebab, pelaku dalam beraksi terlebih dahulu membius korbannya dengan racun tikus, setelah itu korbannya ditinggal di sebuah tempat setelah mengambil hartanya,

Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit ponsel, tiga buah kartu SIM ponsel, satu kartu MMC, sepeda motor Honda AG 2001 WK, satu paket plastik racun tikus, helm dan pakaian, serta uang Rp 1,119 juta.

Barang bukti tersebut sebagain diduga kuat milik para korban pembiusan yang diambil pelaku.

Awalnya pihak kepolisian kesulitan melacak pelaku karena korbannya lebih dulu tewas, sehingga tidak meninggalkan keterangan apa pun. Setelah korban Fais dan Anton selamat, polisi baru bisa membuat sketsa wajah pelaku.

Atas perbuatanya itu Mujianto diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 338 Jo 340 Jo 378 Jo 372 KUHP salah satunya tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 11 tahun penjara.

Kepada penyidik, Mujianto mengaku membius korbannya karena merasa kesal setelah cintanya dikhianati pasangan gay-nya, Mr JS. Semula, pelaku mengaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada Mr JS. Namun selama dua tahun bekerja, keduanya terlibat cinta terlarang hingga akhirnya JS diduga berselingkuh dengan lelaki lain.

Kesal merasa dikhianati, tersangka pun membuka data nomer telepon dari ponsel Mr JS. Ia lalu secara iseng menghubungi nama-nama yang ada di daftar kontak telepon tersebut, dengan beralasan disuruh JS memanggil mereka untuk datang ke Nganjuk.

sumber