TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Liku-liku proses hukum Cut Tari Aminah Anasya bin Joeransyah panjang. Lawan main Nazriel Irham dalam video mesum berdurasi 8,45 menit tak lagi dijerat dengan Undang-undang Pornografi. Penyidik kepolisian kewalahan, menggantinya dengan undang-undang darurat.
Perubahan sangkaan dari Pasal 29 Undang-undang Nomot 44 Tahun 2008 tentang pornografi, digantikan dengan Undang-undang darurat Nomor 51 yang diberlakukan sewaktu Indonesia masih serikat, disambut bingung pengacara Cut Tari, Hotman Paris Hutapea.
"Jadi begini loh, khusus untuk Cut Tari, ada perkembangan terbaru, itu terjadi sekitar sebulan lalu. Penyidik sudah pasrah menyerah menyangkut Undang-undang Pornografi," ujar Hotman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2010).
Menurut Hotman, penggunaan undang-undang darurat tersebut sebuah lelucon. Pasalnya, undang-undang terbaru tak lain menyoal hukum adat, di mana termaktub, seseorang bisa dihukum pidana oleh adat itu kalau dianggap oleh hukum adat itu hukum pidana.
Hotman mengaku, setelah berkas perkara istri Johannes Joesoef Subrata itu kerap dikembalikan jaksa kepada kepolisian, akhirnya jaksa memberi penyidik petunjuk undang-undang darurat.
"Makanya gue juga bingung," ujarnya. "Otomatis sudah tak berlaku. Karena bahasanya sudah sangat tua."
Dipastikan, belum lengkapnya Nazriel alias Ariel, dan Cut Tari, lantaran tidak diketahui di mana perbuatan keduanya dilakukan. Ariel kekeuh tak tahu kapan dan di mana lokasinya. Sementara Cut Tari lupa di mana terjadinya.
"Jadi untuk Cut Tari, pengenaan Undang-undang Pornografi sudah dihapus. Yang dipakai adalah Pasal 282 KUHP sama Undang-undang darurat Tahun 1951. Ancamannya tinggi. Dari tiga bulan sampai sembilan tahun. Itupun berlaku pada daerah swapraja. Itu resmi dalam BAP," bebernya.