SAMPANG, KOMPAS.com — Seorang ibu rumah tangga di Sampang, Madura, Jawa Timur, melaporkan suaminya ke polisi dengan tuduhan yang bersangkutan sering melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
"Pelapor yang juga merupakan korban kekerasan ini bernama Rokibah (30), seorang ibu dengan satu orang anak, warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota," kata Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Sampang Ajun Komisaris Supriyono, Rabu (19/1/2011).
Rokibah mengalami luka lebam di bagian wajah serta luka dalam di bagian paha dan betis akibat tindak kekerasan yang sering dilakukan oleh suaminya, Burali (35).
Pasangan suami-istri yang telah menjalin pernikahan selama sembilan tahun ini sering mengalami konflik lantaran sang suami sering mencurigai istrinya selingkuh dengan orang lain.
"Jadi suami saya itu cemburu, katanya saya ini selingkuh, padahal tidak," kata Rokibah.
Tak tahan dengan perbuatan suaminya yang selalu main kasar, korban kekerasan dalam keluarga ini akhirnya mengadukan suaminya itu ke polisi.
Menurut Ajun Komisaris Supriyono, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya.
"Selain melakukan visum, kami juga menyita barang bukti pengepel lantai yang diduga dijadikan alat untuk memukul korban sehingga menyebabkan yang bersangkutan luka lebam," kata Supriyono menjelaskan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat Burali dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Burali, yang merupakan pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan juga suami korban, kini terpaksa meringkuk di ruang tahanan Polres Sampang.