"De saat ini kami amankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Karimun untuk menghindari amuk massa yang marah terhadap perbuatannya,” kata Kepala Polsek Tanjung Balai Karimun AKP Rimsyahtono di Mapolsek Tanjung Balai Karimun, Kamis (24/2/2011).
Ia menuturkan, pria berusia 45 tahun yang bekerja sebagai buruh pada proyek jalan lingkar Tanjung Balai Karimun itu ditangkap berdasarkan laporan keluarga salah seorang korban, sebut saja Mawar, 7, Rabu malam.
Korban, mengadukan perbuatan tersangka pada 13 Februari yang berbuat tidak senonoh. "Motifnya, tersangka memanggil korban dengan alasan mencabut uban di kepalanya,” tuturnya.
Dia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi juga terungkap bahwa korban bukan hanya Mawar, tetapi juga tiga bocah SD lain yang juga masih bertetangga dengan tersangka.
"Ketiga bocah itu ada yang kelas 3 SD dan dua lainnya masing-masing empat tahun," ucapnya.
"Saat ini kami masih menunggu visum dari dokter dan pemeriksaan terhadap para korban akan didampingi orang tua,” ucapnya.
Rimsyahtomo menambahkan, tersangka akan dikenai pasal 285 KUH Pidana dan Undang-undang No 12/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun.
De saat ditemui Mapolres Karimun membantah telah mencabuli empat bocah sebagaimana dilaporkan keluarga salah seorang korban.
"Saya memang ditangkap polisi, tapi saya tidak tahu masalahnya. Tidak benar saya mencabuli empat anak yang masih berusia SD,” katanya.
Ia juga mengaku anak-anak tersebut ia panggil ramai-ramai, sehingga tidak mungkin melakukan perbuatan tidak senonoh.
De nyaris babak belur diamuk massa pada Rabu (23/2/2011) malam, tetapi tersangka berhasil diamankan polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rimsyahtono.
Warga yang gagal menghajar tersangka melampiaskan emosinya dengan melempari rumah tersangka dengan batu hingga kacanya pecah berantakan. Kursi didalam rumah korban juga dirusak.