16 Februari 2011

Penambang Liar Diatur dan Dikenai Pajak

Penambang emas liar di kawasan Taman Nasional Nani Wartabone di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, akan diatur melalui peraturan daerah. Mereka harus memiliki izin usaha dan akan dikenai pajak atau retribusi daerah.

Pengaturan yang akan diuat dalam peraturan daerah (perda) itu nanti diharapkan dapat meminimalkan dampak kerusakan lingkungan. Perda tersebut bertujuan untuk menekan agar penambang liar tidak semakin merajalela. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk membayar retribusi atau pajak daerah kepada Kabupaten Bone Bolango.

"Akan diatur tentang bagaimana tata cara penambangan yang ramah lingkungan, misalkan tidak boleh menggunakan merkuri. Selain itu, pengurusan izin usaha harus melalui pemerintah daerah dan bakal dikenai sanksi jika ada yang melanggar," kata Bupati Bone Bolango Hamim Pou, Rabu (16/2/2011) di Bone Bolango.

Terkait rencana alih fungsi sebagian lahan di TN Nani Wartabone oleh perusahaan PT Gorontalo Minerals, menurut Hamim, perusahaan tersebut masih memerlukan waktu sebelum memulai eksplorasi. Secara pribadi, Hamim merisaukan penambangan di kawasan taman nasional tanpa melalui kajian menyeluruh. Namun, keputusan alih fungsi taman nasional untuk PT Gorontalo Minerals ada di tangan pemerintah pusat.

Aktivis lingkungan Suwiryo Ismail mengatakan, polemik alih fungsi taman nasional harus segera dihentikan. Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo yang belum rampung harus mencabut kembali rencana pengalihan fungsi taman nasional. Apapun bentuk penambangan di kawasan tersebut akan berdampak buruk bagi lingkungan.

"Apalagi, rencana pengalihan tersebut diperuntukkan bagi penambang besar yang dampak kerusakan lingkungannya pasti akan lebih besar lagi. Alih fungsi itu hanya untuk kepentingan ekonomi jangka pendek saja," tutur Suwiryo.

Menurut catatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa, ada sekitar 10.000 penambang emas liar di kawasan TN Nani Wartabone. Menurut dia, dengan masuknya PT Gorontalo Minerals, penambangan justru akan lebih tertata secara profesional. Ia pun meyakini jika dampak lingkungan akibat alih fungsi tersebut tidak akan terlalu signifikan.

TN Nani Wartabone ditetapkan pada tahun 1991 dengan luas sekitar 300.000 hektar. Dari luasan itu, sekitar 19.000 hektar akan dialihfungsikan untuk pertambangan emas dan tembaga. Di tempat itu pula banyak terdapat satwa endemik, serta 400 jenis pohon dan 169 tanaman perdu.