03 Maret 2011

Pemilik Mobil Ferrari di Bali "Dilirik" Kanwil Pajak

Pemilik Mobil Ferrari di Bali
Banyaknya mobil mewah seperti Ferrari yang berkeliaran di Jalanan Kota Denpasar dan Kuta rupanya menjadi perhatian jajaran Kanwil Pajak Bali karena diduga mobil-mobil berharga miliaran rupiah itu belum tersentuh pajak.

"Kami tengah mendeteksi keberadaan mobil-mobil mewah di Bali, khususnya jenis Ferari dalam kaitan dengan pembayaran pajaknya," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Zulfikar Thahar di Denpasar, Rabu (2/3/2011).

Langkah yang dilakukan dengan penelusuran ke Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) mobil Ferarri dan Dirlantas Polda Bali, guna memudahkan untuk mendata siapa saja pemilik mobil berlogo kuda jingkrak itu. Sejauh ini dari laporan yang masuk, terdapat Ferari Club di Bali namun mereka belum tercatat telah membayar pajak.

"Saya sering melihat di Kuta, bahkan jika berpapasan dengan mobil Ferari itu, saya langsung catat nomor kendaraannya. Nantinya saya akan tanya Dirlantas siapa sesungguhnya para pemilik mobil tersebut,” katanya.

Setelah bisa memastikan identitas pemilik mobil mewah itu, Zulfikar segera berkirim surat penagihan pajak kepada yang bersangkutan. Jika tak ada tanggapan, pihaknya akan mengirimi surat imbauan agar surat yang telah dikirimi diperhatikan.

“Jika surat imbauan kami tidak digubris, ya akan dilanjutkan pemeriksaan,” tegasnya dalam sosialisasi acara sosialisasi tenggat waktu pembayaran pajak bagi Wajib Pajak (WP).

Dia pun menegaskan, tidak pernah mempersoalkan atau melarang siapapun memiliki kendaraan mewah berbagai jenis, hanya saja ketika menyangkut persoalan pajak, pihaknya akan "all out" memperjuangkan agar kewajiban membayar pajak dilaksanakan.

Terkait kewajiban pajak, bisa dilihat dari melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), menyangkut siapa pemilik mobil mewah tersebut, berkaitan jumlah penghasilan yang didapatnya. Jika didapati selisih antara penghasilan dan nilai kendaraan yang dimilikinya, kata dia, berarti dapat dipastikan ada keterangan penghasilan yang tidak ditulis dengan jujur.

“Jika antara SPT dan nilai kendaraan ternyata tidak berimbang, ya berarti wajib pajak berbohong dalam mengisi SPT. sehingga perlu ditelusuri lagi," tambahnya.

Terkait penelusuran keberadaan mobil Ferari tersebut, sambung Zulfikar, Ditjen Pajak memiliki program pengawasan dan tindaklanjut. Saat disinggung berapa taksiran kerugian ditimbulkan atas kelalaian pembayaran pajak mobil mewah, Zulfikar memastikan tak akan terjadi kerugian.

Zulfikar lantas memberi gambaran bahwa perhitungan pajak kendaraan akan dikalkulasi sejak mulai beroperasi ditambah bunga yang akan dikenakan. “Dari sana, kami akan kejar terus pembayaran pajak pemilik mobil mewah tersebut. Selain harga pokok, kami juga akan kenakan bunga sebesar dua persen,” tutupnya.(ade)