Penegasan itu perlu disampaikan karena marak pemberitaan yang menyebut Saipul telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kepolisian Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama, di Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (6/9/2011) menyatakan, penyidik belum mengambil keputusan terkait status Saipul Jamil sebagai pengemudi kendaraan B 1843 UFU.
Hingga saat ini, katanya, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan data terkait kecelakaan yang menewaskan Virginia Anggraeni (23), istri Saipul Jamil, dan menyebabkan tiga penumpang lainnya luka berat. Bahtiar menambahkan, hingga kini penyidik telah memeriksa enam saksi, termasuk keluarga Saipul yang juga menumpangi mobil tersebut serta petugas yang pertama kali mengevakuasi korban.
Penyidik juga masih meneliti kondisi kendaraan untuk memastikan penyebab kecelakaan. "Ada kata jika yang dihilangkan sehingga terkesan Saipul sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, penyidik belum mengambil keputusan karena hingga kini masih mengumpulkan alat bukti, Saipul sendiri belum diperiksa karena alasan kemanusiaan dan pertimbangan psikologis," tambah Bahtiar.
[via - kompas]