
Video yang kini beredar luas antar telepon genggam tersebut terdiri dari 10 file, masing-masing berdurasi sekitar satu menit. Oleh pengunggahnya, video itu diberi judul "Larangan Badung Bergetar". Dalam rekaman ini, terlihat dengan jelas seorang perempuan yang disetubuhi secara paksa oleh sejumlah orang. Perempuan yang diperkirakan masih berusia 14 tahun ini terlihat ketakukan dan tidak berdaya menghadapi kelima orang lelaki di video itu.
Kepala Polsek Palengaan AKP Fauzan membenarkan adanya peredaran video asusila itu. "Kami memang telah melakukan penyelidikan, terkait kasus ini," katanya.
Fauzan menuturkan, kasus perbuatan asusila itu terungkap, setelah video itu beredar luas di kalangan masyarakat, dan mereka mengenali semua pelakunya. Aksi pencabutan ini dilakukan di Bukit Peltok, sekitar sebulan lalu. Kasus peredaran video di Pamekasan kali ini merupakan kali kedua. Sebelumnya juga sempat beredar video serupa yang pelakunya adalah oknum guru TK di wilayah Kecamatan Pakong. Kini tersangka telah ditindak di Polres Pamekasan.