Mereka ditangkap di kamar 217 hotel A Jalan Dewi Sartika, Bandung. Keduanya diduga terlibat kegiatan militer di Poso. "Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana teroris terkait kasus pelatihan militer di Poso yang menggunakan M16 dan membeli amunisi peluru M16 kepada santoso (DPO) pada saat pelatihan, latihan membuat detonator," ujar Boy melalui pesan singkat pada wartawan, Jumat (23/3/2012).
Dijelaskannya, CF juga melaksanakan latihan bongkar pasang senjata api di Pare, Kediri bersama pelaku teroris Hari Kuncoro. Selain itu, ia juga membuat dokumen paspor palsu atas nama Arif Arhan bersama Hari Kuncoro serta ktp palsu untuk membuka rekening di beberapa bank.
"Barang bukti berupa 10 lembar KTP, 10 kartu ATM, dan aplikasi formulir paspor," lanjut Boy
Boy menjelaskan, pasal yang disangkakan pada CF adalah Pasal 15 jo Pasal 7 jo Pasal 9, jo. Pasal 11 Perpu Nomor 1 tahun 2002 atau Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sedangkan untuk istrinya NAT dikenai undang-undang yang sama dengan pasal 13 huruf b.
sumber