Kakek bernama PRJ bersama tersangka lainnya, STD (48) warga Sukoharjo kini diamankan polisi di Markas Polres Boyolali menjalani pemeriksaan, kata Kepala Polres Boyolali AKBP Romin Thaib didampingi Kapolsek Selo AKP Suparma, di Boyolali, Jumat (9/10/2010).
Menurut Kapolsek, tersangka PRJ tertangkap basah saat melakukan aksinya di rumah korban Supadi (33) warga dusun Kemangen desa Senden, Selo, Boyolali pada Sabtu (2/10/2010), sedangkan STD ditangkap petugas di rumahnya sehari kemudian.
Kapolsek menjelaskan,setelah didapat bukti yang cukup, petugas langsung menagkap para tersangka. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Terios yang digunakan untuk aksi pencurian di dusun Demangan, desa Senden, sebagai barang bukti.
Menurut keterangan tersangka aksi itu berawal dari STD yang menghampiri PRJ sebagai teman mencuri di rumah korban. Mereka dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios menuju desa Senden, Selo.
Setelah di depan rumah korban, lantas PRJ turun dan masuk ke rumah Supadi yang saat itu sedang kosong ditinggal ke acara hajatan kerabatnya. Tersangka lain, STD menunggu di luar bertugas mengawasi di dalam mobil.
Namun setelah korban beberapa menit kemudian, korban pulang dan masuk ke dalam rumahnya mendapati PRJ berada di kamar dan menenteng sebuah tas kulit warna hitam.
Korban kemudian berteriak dan berusaha menangkap tersangka PRJ. Kakek itu langsung melemparkan tas hasil kejahatannya itu, hendak kabur dari rumah korban.
Namun, apes bagi kakek lantaran tertangkap basah, dan warga langsung membawa ke rumah Sekretaris desa (Sekdes), sedangkan STD mengetahui temannya tertangkap dan kabur.
Peristiwa pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Selo, untuk menangani lebih lanjut. Dari hasil keterangan PRJ, polisi berhasil membekuk tersangka STD di rumahnya.
Menurut Kapolsek, tersangka mengaku kasus pencurian dilakukan karena terhimpit utang, membayar angsuran mobilnya sebesar Rp 7 juta per bulan.
"Kedua tersangka kini ditangani Mapolres Boyolali. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Kapolsek.