Nasruddin, nasabah BMRI itu telah mengajukan gugatan pada 28 Oktober lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengatakan ada tiga kesalahan Bank Mandiri. "Kartu ATM tenggelam dan nomor call center palsu yang ditempel di mesin ATM. Satu lagi, uang di rekening nasabah berkurang tanpa ada transaksi pengambilan dari nasabah,” kata kuasa hukum Nasruddin, David Tobing, kepada KONTAN, (31/10/2010).
Menurut David, Bank Mandiri tidak mengawasi mesin ATM-nya secara ketat sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabah. Dia menuding pengawasan yang lemah ini telah melanggar peraturan Bank Indonesia. Bahkan, Nasruddin menilai Mandiri telah melakukan pembiaran terhadap pengawasan yang lemah itu.
“Dari pengakuan satpam yang berada di dekat gerai ATM dan petugas customer service Mandiri, ternyata kejadian seperti yang dialami klien saya di mesin ATM itu sudah berkali-kali terjadi,” ujar David.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Sukoriyanto Saputro, mengaku belum mengetahui gugatan itu. "Nanti saya cek dulu," katanya lewat pesan pendek.
Gugatan ini berawal ketika Nasruddin hendak menarik uang di ATM Bank Mandiri yang terletak di SMA Gonzaga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sampai di depan ATM, ia memasukkan kartu ATM-nya. Rupanya, ia salah mengetik besaran uang yang akan diambil sehingga Nasruddin menekan tombol cancel. Bukannya keluar, kartu ATM-nya malah tertelan mesin.
Segera Nasruddin menghubungi call center Bank Mandiri yang nomornya tertera di ATM tersebut. Ia tersambung dengan Iskandar yang mengaku sebagai petugas call center Bank Mandiri. Pertanyaan mengenai nomor rekening dan nama ibu kandung dari Iskandar dijawab Nasrudin. Di akhir pembicaraan, Iskandar menyatakan rekening Nasruddin diblokir.
Lepas menelepon, Nasruddin berangkat ke kantor. Dia kembali menghubungi call center Mandiri di 14000, untuk mengkonfirmasi pemblokiran kartu ATM-nya. Lantas, ia mendatangi Bank Mandiri cabang Kemang Selatan tempat ia membuka rekening. Di sana Nasruddin melaporkan kejadian tertelannya kartu ATM-nya ke Customer Service Relationship, Wildany Kinana. Ketika saldo tabungan dicek, ternyata telah terjadi penarikan uang sebesar Rp 8,9 juta. Wildany menjelaskan gerai ATM Mandiri di Pasar Minggu kerap menelan korban yang serupa dialami Nasrudin.
Dari kejadian itu, pihak Nasruddin memajukan gugatan terhadap Mandiri karena menilai Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya dalam mengelola sistem Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). Mandiri telah melanggar pasal 29 ayat 1 b Peraturan Bank Indonesia yang mengatur bahwa penyelenggara penyelesaian akhir APMK wajib memelihara dan meningkatkan keamanan teknologi APMK.
Pihak Nasruddin pun menilai Mandiri telah melanggar UU Perlindungan Konsumen dan melanggar hak subjektif nasabah. Akibat perbuatan melawan hukum yang diperbuat Mandiri, Nasruddin menuntut bank pelat merah itu membayar ganti rugi materiil Rp 8,9 juta dan imateriil Rp 100 juta. (Gloria Natalia/Kontan)