06 Oktober 2010

Stop... !! Tes keperawanan Langgar HAM

RENCANA tes Keperawanan atau virginity test oleh Pemerintah Jambi bagi anak perempuan yang akan masuk sekolah negeri, menimbulkan pro kontra. Ada yang setuju, namun ada yang menilai hal ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Ini dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia oleh Amnesty International dan ilegal di banyak negara.


Tes Keperawanan merupakan praktik dan proses memeriksa alat kelamin anak perempuan atau perempuan dewasa untuk menentukan apakah mereka secara seksual masih suci.

Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa selaput dara seorang wanita hanya dapat robek akibat hubungan seksual.

Pengujian atau tes keperawanan adalah praktik yang sangat kontroversial, terutama karena implikasinya bagi perempuan yang diuji dan karena belum tentu akurat.

Ini dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia oleh Amnesty International dan ilegal di banyak negara.

Mencegah penyebaran HIV dan kehamilan remaja merupakan contoh alasan yang diberikan oleh para pendukung tes keperawanan.

Pada tahun 2004, seorang kepala desa di Zimbabwe, Nabot Makoni, menyatakan bahwa ia akan mengadopsi rencana untuk melaksanakan tes keperawanan sebagai cara untuk melindungi umatnya terhadap HIV.

Ia menjelaskan bahwa ia fokus pada gadis-gadis karena ia percaya mereka lebih mudah untuk mengontrol dibanding anak laki-laki.

Di Afrika Selatan, di mana tes keperawanan dilarang, suku Zulu percaya bahwa praktik ini bisa mencegah penyebaran HIV dan kehamilan remaja.

Pemeriksaan untuk menguji aktivitas seksual sebelumnya umum dilakukan di India pada korban perkosaan. Seorang dokter melakukan tes dengan memasukkan jari ke dalam vagina korban untuk memeriksa tingkat kelemahan vagina.

Hal ini biasa dilakukan untuk menentukan apakah dia 'terbiasa dengan hubungan seksual'.

Pengawas Hak-hak Asasi Manusia PBB mengkritik tes ini sebagai sikap 'merendahkan dan tidak ilmiah'.