Di hari keempat melakukan aksi jahit mulut di depan kantor KPK, kondisi dua aktivis Bendera (Benteng Demokrasi rakyat) makin memburuk.
Dua aktivis Bendera yang melakukan aksi jahit mulut, yaitu Endo Kosasih, Elo Kaihatu. "Yang Kosasih sempat tak sadarkan diri 2 kali," ujar koordinator aksi dari Bendera, Mustar Bonaventura, di depan kantor KPK, Jakarta, Senin (6/12/2010).
Sama dengan aksi sebelumnya, Bendera mendesak Ketua KPK terpilih Busyro Muqoddas menandatangani surat pernyataan sikap penuntasan skandal Bank Century.
"Kita ingin Busyro bersedia tanda tangan, mau komit menuntaskan kasus bailout Rp 6,7 triliun," tegas Mustar, yang juga terdakwa kasus pencemaran nama baik sejumlah menteri.
Setiba di portal pintu masuk kantor KPK, Endo dan Elo dengan mulut terjahit diturunkan oleh keempat rekannya dari gerobak usang. Mereka direbahkan di atas poster merah bertuliskan, "Bongkar Skandal Century
Sekarang Juga !!!."
Endo dan Elo tampak terbaring terkulai lemas dengan mata terpejam dan lilitan benang jahit menempel di bibirnya. Ikat kepala merah putih menunjukkan perjuangan mereka. Dan bendera plastik merah putih yang berdiri tegak di tangan kiri menunjukkan keduanya masih sadar.
Belum sampai setengah jam orator beraorasi, hujan mulai turun. Awalnya rekan-rekan Endo dan Elo membiarkan mereka tergelatak di bawah guyuran hujan. Namun, karena khawatir memperburuk kondisi kesehatan, keduanya digotong kembali ke atas gerobak. Dalam aksi mereka pada Minggu (5/12/2010) kemarin, memang Endo sempat pingsan dan dilarikan ke dokter.
Aktivis Bendera harus mendorong kedua gerobak usang itu dengan Endo dan Elo di atasnya dari markas Bendera di Menteng hingga kantor KPK, Kuningan. Tentu bukan beban yang ringan, karena jarak kedua tempat itu sekitar 2 kilometer.
Lobi satu dua dengan pihak KPK membuahkan hasil. Aktivis Bendera diizinkan membawa dua aktivis yang jahit mulut beserta gerobaknya ke depan lobi kantor KPK.
Tak menyia-nyiakan kesempatan itu, aktivis Bendera menyerahkan surat pernyataan sikap penuntasan kasus Century ke pihak KPK. Meski Busyro belum resmi menjadi Ketua KPK, aktivis Bendera minta agar surat pernyataan sikap itu harus sudah ditandatangani Busyro paling lama 9 Desember 2010.
"Pada 9 Desember nanti, kami akan datang lagi untuk mengambil surat pernyataan itu dan harus sudah ditandangani Busyro," ujar Ferdi Semaun, yang juga rekan Mustar, sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik sejumlah menteri.
Para aktivis Bendera ini berjanji dakan datang dengan massa yang lebih banyak hingga Busyro tak bersedia menandatangani surat pernyataan sikap tersebut.