06 Desember 2010

Pakar Hukum UI: ANTV Bisa Dipidanakan

Pakar Hukum UI: ANTV Bisa Dipidanakan
Stasiun televisi ANTV dapat dipidanakan bila ada unsur kesengajaan merekayasa adegan penjarahan sehingga pengungsi letusan Gunung Merapi di Yogyakarta ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka dapat dikenakan pasal tentang pembohongan publik dan berita palsu.

"Itu bisa dipidanakan, karena telah melakukan pembohongan publik dan berita palsu," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Rudi Satrio Mukantardjo saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/12/2010).

Menurut Rudi, tindakan polisi menangkap para pengungsi Merapi tersebut tidak dapat dipersalahkan. Yang harusnya dimintai pertanggungjawabannya ialah stasiun televisi yang bersangkutan.

"Polisi tidak salah, tidak bisa disalahkan," jelasnya.

Rudi juga mengatakan meski kepolisian menangkap atas dasar tanpa delik aduan dan atas tayangan ANTV, namun tetap saja tidak dapat disalahkan begitu saja.

"Buktinya kan akal-akalan, ya tidak bisa. Tetap salah stasiun televisi, nggak bener itu televisi," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, suami Nyonya Wartinah, warga Singlar, Desa Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman ditangkap polisi karena adanya tayangan Topik Pagi di ANTV.

Musibah itu bermula ketika 18 November lalu, Nyoto ikut melakukan kerja bakti di kampung halamannya yang terkena letusan Gunung Merapi. Kebetulan saat itu ada wartawan sebuah televisi yang berkantor di Jakarta mengambil gambar ketika Nyoto Cs sedang mengambil makanan dan minuman di toko milik Maridi alias Rumi.

Wartawan itu menyuruhnya mengulang kejadian untuk diambil gambarnya.

Rupanya pengambilan gambar tersebut berlanjut dengan tayangan di televisi, Minggu, 21 November, dalam acara Topik Pagi di stasiun televisi ANTV. Narasi dalam tayangan itu menyebutkan terjadi aksi penjarahan terhadap rumah warga korban Merapi yang ditinggal mengungsi pemiliknya.

Tak pelak, dua hari kemudian jajaran Polda DIY melakukan serangkaian penangkapan terhadap orang-orang yang gambarnya muncul dalam tayangan tersebut.

Selain Nyoto, Polda DIY menahan Sutrisno (30), Suparno (20), Muryadi (25), Eko Nugroho, Nuryanto (27), dan Agus Biantoro (19). Para tersangka itu semua warga Singklar, Desa Glagaharjo, Cangkringan, yang tak lain tetangga pemilik toko. Ny Wartinah baru sekali menjenguk Nyoto di tahanan.

Pimpinan Redaksi stasiun televisi ANTV Uni Lubis menampik wartawannya "menyutradarai" reportase soal warga yang melakukan penjarahan di toko milik Maridi, warga Singlar, Desa Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman.

Menurut Uni, yang dilakukan wartawannya dalam peliputan tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku. "Redaksi percaya tak ada setting di situ," ujar Uni saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (5/12/2010).

Dikatakannya, semua rekaman gambar kontributor ANTV untuk Jawa Tengah dan Yogyakarta, Effendi Rois, sudah dilihatnya. Uni mengakui, karena keterbatasan waktu, tidak semua rekaman tersebut bisa ditayangkan. (*)