"Memang benar sebanyak 93 komputer yang digunakan oleh perusahaan BKI, di Karawang, telah ditemukan Polda Jawa Barat menggunakan ratusan software bajakan. Pihak berwajib bahkan menduga, seharusnya masih ada 17 komputer yang teridentifikasi menggunakan peranti lunak ilegal. Namun nampaknya pihak perusahaan langsung menyembunyikannya," tukas Kepala Perwakilan Bussines Software Alliance (BSA) Indonesia Donny A Sheyoputra, saat dihubungi okezone, Rabu (23/2/2011).
Ditambahkan oleh Donny, perusahaan BKI itu menggunakan 343 software bajakan di komputer mereka, namun hanya 8 yang menggunakan sofwtare legal. Ini artinya sebanyak 335 software yang masuk dalam kategori ilegal. Kebanyakn peranti lunak bajakan tersebut adalah Microsoft, Adobe, Autodesk, Corel hingga Symantec.
"Menurut perkiraan akibat dari pembajakan oleh perusahaan BKI itu, nilai kerugiaan yang dicapai mencapai USD110 ribu sampai USD 115 ribu. Pemerintah juga dirugikan, karena pajak seharusnya masuk ke kas negara," tambahnya.
Saat ini, menutur Donny, pihak Polda Jawa Barat akan memanggil para saksi dari perusahaan BKI. Mereka akan dijerat pasal 72 ayat 3 tentang Undang-Undang Hak Cipta, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
via okezone